Permohonan Pembuatan KTP

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa surat kenal lahir / Akta Lahir
  3. Membawa Kartu Keluaraga (KK) Asli dan FotoCopy

  1. Pemohon mengajukan Legalasir KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas Kelurahan memproses data permohonan pembuatan KTP melalui aplikasi e-pakladi serta menyampaikan surat permohonan pembuatan KTP ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat permohonan pembuatan KTP.
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Ketrangan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

ktp

Menghubungi Kantor KelurahanKersikanJl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan KTP"