Permohonan Keterangan Waris

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa Foto copy KTP / KK pewaris
  3. Membawa Foto copy KTP / KK ahli waris
  4. Akte Kelahiran para ahli waris
  5. Membawa Buku Nikah
  6. Membawa Surat Keterangan Kematian
  7. Membawa Data Pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan perkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Ketrangan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Waris"