No. SK: 060/7/043
Melalui surat resmi pemohon
menerima jawaban dengan jangka waktu 30-60 (tiga puluh – enam puluh) hari kerja
(berupa Rancangan Peraturan Gubernur) setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri dilanjutkan penyampaikan ke Biro Hukum untuk proses
penetapan
Tidak dipungut biaya
Informasi yang diperlukan berkaitan dengan Kelembagaan Perangkat Daerah baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy) antara lain Surat Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Data dan informasi lain yang berkaitan dengan kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
SP4N Lapor
Contact Person : 085230627247, 081356126728
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store