Fasilitasi Peneribitan Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

No. SK: 060/7/043

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen tertulis

  1. Pemohon Datang Langsung
  2. Pemohon menyampaikan surat resmi yang berisi usulan Perangkat Daerah Kab/Kota
  3. Petugas memproses usulan Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Kab/Kota
  4. Petugas memberikan informasi jawaban kepada pemohon

Melalui surat resmi pemohon menerima jawaban dengan jangka waktu 30-60 (tiga puluh – enam puluh) hari kerja (berupa Rancangan Peraturan Gubernur) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dilanjutkan penyampaikan ke Biro Hukum untuk proses penetapan

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan Kelembagaan Perangkat Daerah baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy) antara lain Surat Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Data dan informasi lain yang berkaitan dengan kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

SP4N Lapor

Contact Person : 085230627247, 081356126728

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peneribitan Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota"