Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah Provinsi

No. SK: 060/7/043

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen tertulis

  1. Pemohon Datang Langsung
  2. Pemohon menyampaikan surat resmi yang berisi usulan Perangkat Daerah
  3. Petugas memproses usulan Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah Provinsi untuk di tetapkan dengan Peraturan Gubernur
  4. Petugas memberikan informasi jawaban kepada pemohon

Melalui surat resmi pemohon menerima jawaban dengan jangka waktu 30-60 (tiga puluh – enam puluh) hari kerja (berupa Rancangan Peraturan Gubernur) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dilanjutkan penyampaikan ke Biro Hukum untuk proses penetapan;

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan Kelembagaan Perangkat Daerah baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy) antara lain Produk-produk peraturan atau kebijakan lain Data dan informasi yang lain berkaitan dengan kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi

SP4N Lapor

Contact Person : 081356126728, 085230627247

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah Provinsi"