No. SK: 060/7/043
Melalui surat resmi pemohon menerima
jawaban dengan jangka waktu 30-60 (tiga puluh – enam puluh) hari kerja (berupa
Rancangan Peraturan Gubernur) setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri dilanjutkan penyampaikan ke Biro Hukum untuk proses
penetapan;
Tidak dipungut biaya
Informasi yang diperlukan berkaitan dengan Kelembagaan Perangkat Daerah baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy) antara lain Produk-produk peraturan atau kebijakan lain Data dan informasi yang lain berkaitan dengan kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi
SP4N Lapor
Contact Person : 081356126728, 085230627247
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store