Pelayanan Seruni

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa kartu berobat
  4. Pasien membawa surat pengantar dari yang berwenang
  5. Pasien rutin kontrol untuk pengobatan

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Petugas mengarahkan pasien menuju ke Poli Seruni jika terdiagnosis menderita HIV atau IMS
  4. Petugas Poli Seruni mengarahkan pasien ke Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan
  5. Pasien mendapatkan terapi obat dan konseling
  6. Pasien Pulang

Penyelesaian Pelayanan Seruni tergantung hasil pemeriksaan dan konsultasi atau sesuai kasus dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang standart tarif JKN
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Seruni

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Seruni"