Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

No. SK: 440/0086/25/2022

  1. 1. Surat Permohonan Izin Operasional rumah sakit sesuai klasifikasi rumah sakit
  2. 2. Izin mendirikan rumah sakit, bagi permohonan izin operasional rumah sakit pertama kalinys
  3. 3. Profil Rumah sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategis dan struktur organisasi
  4. 4. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan sumber daya manusia, peralatan, bangunan, dan prasarana dan administrasi manajemen
  5. 5. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  6. 6. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  7. 7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKLUPL/Amdal)
  8. 8. daftar sumber daya manusia
  9. 9. Daftar peralatan medis dan non medis
  10. 10. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11. 11. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang untuk peralatan tersebut
  12. 12. dokumen administrasi dan manajemen (badan hukum dan kepemilikan, peraturan internal RS, Komite medik, Komite keperawatan, Satuan pemeriksaan internal, SIP Tenaga kesehatan, Standar Prosedur Operasional Kredensial staf medis, Surat keterangan/ sertifikat hasil uji/ kalibrasi alat kesehatan)
  13. 13. rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan izin operasional rumah sakit
  2. 2. petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut dan menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap dalam jangka waktu paling lama 6 hari kerja sejak berkas permohonan diterima
  3. 3. jika berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yg telah ditentukan dan pemohon harus mengajukan permohonan ulang
  4. 4. Tim visitasi melakukan survey lokasi dalam rangka penilaian kesiapan dan kelaayakan operasional rumah sakit sesuai dengan klasifikasi rumah sakit paling lama 14 hari kerja sejak penugasan
  5. 5. Tim Visitasi membuat laporan hasil visitasi paling lama 7 hari kerja setelah visitasi dilakukan
  6. 6. berdasarkan laporan hasil visitasi, maka kepala dinas kesehatan akan menandatangani surat rekomendasi Izin operasional paling lama 7 hari kerja sejak laporan tim visitasi diterima
  7. 7. petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika surat rekomendasi sudah ditandatangani
  8. 8. Rekomendasi diajukan ke dinas satu pintu oleh pemohon

34 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Operasional Rumah SakitTipe C dan D

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D"