Data dan Informasi Publik

No. SK: 060/7/043

  1. Secara Daring : Mengisi Formulir Permintaan Data dan Informasi Publik melalui website
  2. Pengguna Data dan Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Data dan Informasi Publik, baik yang diginakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. Secara Langsung : Mengisi Formulir Permintaan Data dan Informasi Publik
  4. Menunjukan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain
  5. Pengguna Data dan Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Data dan Informasi Publik, baik yang diginakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. Secara Daring : Pemohon mengajukan permintaan data dan informasi publik melalui media sosial
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data dan informasi publik yang dibutuhkan pemohon
  5. Secara Langsung : Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  6. Pemohon melengkapi persyaratan
  7. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; b. Permohonan ditolak
  8. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

1.Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan data dan informasi publik dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan data dan informasi publik yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak

3.Datang langsung : 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Organisasi sebagaimana dimuat dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

SP4N Lapor

Contact Person : 085230627247, 081356126728

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi Publik"