No. SK: 060/7/043
1.Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan data dan informasi publik dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Waktu penyelesaian
dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan
permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan data dan informasi publik yang
diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak
3.Datang langsung : 1 (satu)
hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.
Tidak dipungut biaya
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Organisasi sebagaimana dimuat dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
SP4N Lapor
Contact Person : 085230627247, 081356126728
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store