Standar Pelayanan Tempat Pemakaman Umum

  1. Persyaratan Izin Pemakaman
  2. Permohonan Pemakaman
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Penanggung jawab
  5. Alamat
  6. Tanggal meninggal
  7. Tanggal dikebumikan
  8. Rekomendasi dari pihak Rumah Sakit atau Kepolisian Kabupaten Tapanuli Utara (khusus jenazah Mr/Mrs. X)
  9. Permohonan pemakaman dari Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara (khusus jenazah Mr/Mrs. X)

  1. Prosedur Izin Pemakaman :
  2. (Jenazah warga yang memiliki identitas) 1.Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah mendatangi Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU)/ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara
  3. (Jenazah warga yang memiliki identitas) 2. • Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah wajib : Mengisi formulir permohonan, Fotocopy KTP Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah, Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan dan Puskesmas / Rumah Sakit
  4. (Jenazah warga yang memiliki identitas) 3. • Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah membayar retribusi pemanfaatan tanah makam
  5. (Jenazah warga yang memiliki identitas) 4. • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan Surat Izin Pemakaman
  6. (Jenazah warga yang memiliki identitas) 5. • Pengelola TPU menentukan blok dan petak makam
  7. (Jenazah warga yang memiliki identitas) 6. • Penggalian petak makam dilakukan oleh keluarga ahli waris atau penganggung jawab jenazah dan setelah upacara pemakaman selesai pihak keluarga menutup kembali petak makam tersebut.
  8. (Jenazah Mr/Mrs X) 1. • Rekomendasi dari pihak Rumah Sakit atau Kepolisian Kabupaten Tapanuli Utara
  9. (Jenazah Mr/Mrs X) 2. • Mengisi Formulir permohonan pemakaman oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara
  10. (Jenazah Mr/Mrs X) 3. • Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara membayar retribusi pemanfaatan tanah makam dan jasa pemakaman
  11. (Jenazah Mr/Mrs X) 4. • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan Surat Izin Pemakaman
  12. (Jenazah Mr/Mrs X) 5. • Pengelola TPU menentukan blok dan petak makam
  13. (Jenazah Mr/Mrs X) 6. • Penggalian petak makam dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara dan setelah upacara pemakaman selesai, Dinas Sosial menutup kembali petak makam tersebut.

ü Jenazah warga (yang memiliki identitas)

·      Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah mendatangi Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU)/ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara

·      Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah wajib : Mengisi formulir permohonan, Fotocopy KTP Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah, Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan dan Puskesmas / Rumah Sakit

·      Ahli Waris atau penanggung jawab jenazah membayar retribusi pemanfaatan tanah makam

·      Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan Surat Izin Pemakaman

·      Pengelola TPU menentukan blok dan petak makam

·      Penggalian petak makam dilakukan oleh keluarga ahli waris atau penganggung jawab jenazah dan setelah upacara pemakaman selesai pihak keluarga menutup kembali petak makam tersebut.

ü Jenazah Mr/Mrs X

·   Rekomendasi dari pihak Rumah Sakit atau Kepolisian Kabupaten Tapanuli Utara

·   Mengisi Formulir permohonan pemakaman oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara

·   Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara membayar retribusi pemanfaatan tanah makam dan jasa pemakaman

·    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan Surat Izin Pemakaman

·   Pengelola TPU menentukan blok dan petak makam

·  Penggalian petak makam dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara dan setelah upacara pemakaman selesai, Dinas Sosial menutup kembali petak makam tersebut.

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaman

Aduan, Saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.   Datang Langsung;

2.   Surat.

Tindak Lanjut Penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :

1.   Verifikasi Aduan;

2.   Koordinasi dan cek lokasi

3.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Kantor untuk verifikasi aduan;

2.   Komputer

Unit Kerja penanganan aduan, saran dan masukan adalah Bagian Kesekretariatan dan Bidang Permukiman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tempat Pemakaman Umum"