Standar Pelayanan Legalisasi Proposal. SKTM, Ijin Keramaian

No. SK: 060/02 Tahun 2022

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Proposal yang sudah ditandatangani Kades
  3. SKTM yang sudah ditandatangani Kades
  4. Surat ijin keramaian yang ditandatangani Kades
  5. Nomor HP

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti / memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke Kasi/kasubbag, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon.
  3. Kasi PMD/kasi Trantib/Kasubbag Umpeg mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menginput proposal/Ijin keramaian/ SKTM selanjutnya di ajukan ke Kasi PMD, Kasi Trantib, Kasubbag Umpeg
  5. Kasi PDM/Kasi Trantib/Kasubbag Umpeg merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan Proposal/Ijin Keramian/SKTM kepada petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan Proposal, SKTM/Ijin Keramian dan diserahkan ke pemohon.
  7. Pemohon menerima tanda terima pemohon proposal/SKTM/Ijin Keramian untuk bukti pengambilan

20 Menit setiap satu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui

1.Kotak saran di Kantor Kecamatan Bansari Jalan Bansari-Parakan No. 1 Bansari

2.Telepon 0293-4909993

3.Email kecamatanbansari16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Proposal. SKTM, Ijin Keramaian"