Ajb (Akta Jual Beli)

No. SK: 067/07/IV2021

  1. 1. Pbb Tahun Berjalan
  2. 2. Foto Copy Kk Pihak I Dan Pihak Ii
  3. 3. Foto Copy Persetujuan Suami/Istri/Anak
  4. 4. Foto Copy Ktp Saksi – Saksi
  5. 5. Kk Sipenjual Dan Sipembeli
  6. 6. Dikeluarkjan Ajb Oleh Ppat
  7. 7. Ke Bpn Balik Nama Sertifikat

  1. 1. Pemohon Datang Ke Kantor Camat
  2. 2. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Petugas Untuk Diperiksa Kelengkapannya
  3. 3. Pemohon Menerima Surat Sertifikat

1 Jam Setelah Berkas Diterima

Biaya Materai Cukup


Ajb (Akta Jual Beli)

Dilayani sesusi dengan prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ajb (Akta Jual Beli)"