Surat APHB

No. SK: 067/07/IV2021

  1. 1. Surat Dasar Tanah
  2. 2. Foto Copy KTP Masing – Masing Ahli Waris
  3. 3. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  4. 4. Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. 5. Surat Pembagian Waris
  6. 6. Materai Cukup
  7. 7. Foto Copy KTP Saksi

  1. 1. Pemohon Datang Ke Kantor Camat
  2. 2. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Petugas Untuk Diperiksa Kelengkapannya
  3. 3. Pemohon Menerima Surat APHB

1 Jam Setelah Berkas Diterima

Biaya Materai Cukup


Surat APHB

Dilayani sesuai dengan prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat APHB"