Penerbitan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

No. SK: 440/0086/25/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Keterangan Domisili
  3. 3. Fotocopi KTP
  4. 4. Peta Lokasi TPM
  5. 5. Surat Ket. Kursus Hiegene Sanitasi
  6. 6. Rekomendasi Asosiasi (jika ada)
  7. 7. Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (IS) dari Puskesmas
  8. 8. Contact Person

  1. 1. Pemohon dalam hal ini pemilik Tempat usaha makanan jajanan, mengajukan permohonan kegiatan penyuluhan keamanan pangan kepada Puskesmas dengan melampirkan persyaratan adminitrasi yang telah ditetapkan (sebagaimana terlampir).
  2. 2. Petugas Puskesmas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi.
  3. 3. Selanjutnya Tim Dinas Kesehatan akan menghubungi pemohon yang akan mengikuti penyuluhan dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dan penyuluhan yang akan diisi oleh narasumber dari provinsi.
  4. 4. Seksi Farmasi akan mencetak Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diajukan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.

menunggu kelengkapan jumlah peserta seminar

Tidak dipungut biaya

Penerbitan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan"