Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 060/02 Tahun 2022

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Permohonan Nikah dari KUA
  3. KTP Asli
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Foto copy surat cerai
  6. Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti / memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke KAsi, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon.
  3. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menginmput dispensasi nikah selanjutnya di ajukan ke Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  5. Kasi Keamanan dan Ketertiban umum merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan dispensasi nikah kepada petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan dispensasi nikah dan diserahkan ke pemohon.
  7. Pemohon menerima tanda terima pemohon dispensasi nikah untuk bukti pengambilan

20 menit setiap satu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui

1.Kotak saran di Kantor Kecamatan Bansari Jalan Bansari-Parakan No. 1 Bansari

 2.Telepon 0293-4909993

3.Email kecamatanbansari16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah"