Legalisir Daftar susunan Keluarga

No. SK: 067/07/IV2021

  1. 1. Form DK (Daftar Keluarga)
  2. 2. Foto Copy KTP Yang Bersangkutan
  3. 3. Foto Copy KTP Orang Tua

  1. 1. Pemohon Datang Ke Kantor Camat
  2. 2. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Petugas Untuk Diperiksa Kelengkapannya
  3. 3. Pemohon Menerima Berkas

15 Menit Setelah Berkas Diterima

Tidak dipungut biaya

Legalisir Daftar susunan Keluarga

Dilayani dengan sesui prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Daftar susunan Keluarga"