Permohonan Surat Pengantar Nikah ( Keluar )

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP Calon Pengantin
  3. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) Calon Pengantin
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Surat Kematian ( bagi yang serai Mati )
  7. Foto Copy Akta Cerai ( bagi yang Cerai Hidup )

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Nikah dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staf Menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Kemasyarakatan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Kemasyarakatan meneliti ulang kelengkapan berkas dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani Lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staf melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staf menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teruskan ke Instansi terkait

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah ( Keluar )

Dapat langsung melaporkan kepada petugas yang melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Nikah ( Keluar )"