Permohonan Surat Pengantar Dispensasi Nikah

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP Calon Pengantin
  3. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) Calon Pengantin
  4. Foto Copy Aakta Kelahiran
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Surat Kematian ( bagi yang cerai Mati )
  7. Foto Copy Akta Cerai ( bagi yang Cerai Hidup )

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Nikah dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Kemasyarakatan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemberdayaan Masyrakat meneliti ulang kelengkapan berkas dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani Lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staff melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teruskan ke KUA

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Dapat langsung melaporkan kepada petugas yang melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Dispensasi Nikah"