Penyelenggaraan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana melalui APBN

No. SK: SK BNPB NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SP P

  1. Lembaga Diklat minimal telah melaksanakan 2 angkatan Diklat Teknis PB secara mandiri dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dengan melampirkan Laporan Penyelenggaraan
  2. Dokumen Keputusan pendirian lembaga penyelenggara diklat
  3. Tenaga Pendidikan yang sudah memiliki STTPL TOT Diklat Teknis PB
  4. Kurikulum Diklat Teknis PB
  5. Persyaratan lebih lanjut dapat di akses melalui Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2020 tentang Akreditasi Diklat Teknis Penanggulangan Bencana

  • Prosedur Pelaksanaan Akreditasi
    1. tahapan lengkap prosedur dan dokumen yang dibutuhkan dapat diakses melalui link berikut ini https://bit.ly/perbanakreditasi

3 bulan dilaksanakan dimulai dari upload dokumen ke aplikasi SIAKANG sampai dengan pelaksanaan pemberitahuan hasil akreditasi

Tidak dipungut biaya

Sertifikat hasil akreditasi Diklat Teknis Penanggulangan Bencana

Secara langsung di alamat Gd. Ina DRTG(Pusdiklat PB BNPB), Jl. Anyar,Desa Tangkil, Sentul,Bogor, Jawa Barat atau melalui Kotak aduan Pusdiklat PB

Daring:

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online