Pelayanan Permintaan Data

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Surat Tembusan dari Bakesbangpol dan Dinas Kesehatan
  2. Proposal permintaan data
  3. Datang kepada tempat yang akan dituju untuk permintaan data

  1. Pasien datang ke puskesmas dengan membawa surat serta proposal permintaan data dari Bakesbangpol dan Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan
  2. Pasien menemui bagian Tata Usaha untuk menyampaikan surat serta proposal permintaan data
  3. Pasien ditujukan pada poli yang memiliki data kesehatan yang diinginkan
  4. Pasien pulang dari puskesmas

Setiap pelanggan membutuhkan waktu pelayanan 15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data"