Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon
  4. Mengisi Lembar Verifikasi yang di ketahui Ketua RT, Ketua RW dan LPM

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Kemasyarakatan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneliti ulang kelengkapan berkas dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani Lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staff melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teruskan ke Kecamatan dan Dinas Sosial

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

Dapat langsung melaporkan kepada petugas yang melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"