Surat Keterangan Kematian

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP/KK yang meninggal
  3. Foto copy Surat Kematian dari Rumah Sakit (Bila ada)
  4. Foto Copy KTP Pelapor

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar Keterangan Kematian dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf Kelurahan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, setelah diverifikasi apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan akte kelahiran
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan stempel serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat permohonan Keterangan Kematian

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"