Pelayanan Pengambilan Sampah

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan pelayanan persampahan/kebersihan kepada Kepala DPRKPLH dari Desa/Kelurahan/ Lingkungan/RT/RW atau pemrakarsa kegiatan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pelayanan pengambilan sampah;
  2. Pengadministrasi Umum memeriksa berkas pemohonan pelayanan pengambilan sampah;
  3. Kasi. Pengelolaan Persampahan menerima berkas permohonan dan memverifikasi berkas permohonan;
  4. Kabid. Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan menerima berkas permohonan dan memverifikasi berkas permohonan;
  5. Tim Teknis melaksanakan survey lokasi, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan;
  6. Tim Teknis mengkaji hasil verifikasi lapangan dan menyerahkan rekomendasi;
  7. Kasi Pengelolaan Persampahan memerintahkan pengambilan sampah wilayah pemohon;
  8. Petugas Pengambil Sampah mengambil sampah wilayah pemohon;
  9. Pemohon menerima pelayanan pengambilan sampah.

5 hari kerja (dari proses permohonan sampai dengan penandatanganan MOU)

1. Biaya Permohonan Tidak ada / gratis 

2. Biaya Pelayanan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut

A. RUMAH TANGGA

  1. Lingkungan kampung perkotaan (non perumahan) sebesar Rp. 5.600
  2. di lingkungan perdesaan sebesar Rp. 4.800
  3. di kompleks perumahan sebesar Rp. 5.400
  4. kompleks Perumahan elit sebesar Rp. 24.000
  1. Pinggir jalan raya sebesar Rp. 9.600

B. KOMERSIAL

1. HOTEL

  • Bintang 1 sebesar Rp. 240.000
  • Melati 3 sebesar Rp. 160.000
  • Melati 2 sebesar Rp. 120.000
  • Melati 1 sebesar Rp.   96.000

2. PENGINAPAN/LOSMEN Sebesar Rp. 80.000

3. PERTOKOAN

KOMPLEK A

  • Besar sebesar Rp. 48.000
  • Sedang Sebesar Rp. 32.000
  • Kecil Sebesar Rp. 16.000

KOMPLEK B

  • Besar Sebesar Rp. 40.000
  • Sedang Sebesar Rp. 24.000
  • Kecil Sebesar Rp. 12.800

KOMPLEK C

  • Besar Sebesar Rp. 32.000
  • Sedang Sebesar Rp. 16.000
  • Kecil Sebesar Rp. 12.000

4. RUMAH MAKAN

KELOMPOK A

  • Besar Sebesar Rp. 104.000
  • Sedang Sebesar Rp. 64.000
  • Kecil Sebesar Rp. 24.000

KELOMPOK B

  • Besar Sebesar Rp. 80.000
  • Sedang Sebesar Rp. 40.000
  • Kecil Sebesar Rp. 48.000

KELOMPOK C

  • Besar sebesar Rp. 48.000
  • Sedang sebesar Rp. 24.000
  • Kecil sebesar Rp. 16.000

5. PEDAGANG KAKI LIMA sebesar Rp. 24.000

6. FASILITAS OLAHRAGA /KESEHATAN sebesar Rp.32.000

7. TEMPAT HIBURAN Sebesar Rp. 24.000

8. PERGUDANGAN/GARASI USAHA 

  • Besar Sebesar Rp. 200.000
  • Sedang Sebesar Rp. 80.000
  • Kecil Sebesar Rp. 40.000

9. INDUSTRI

  • Besar Sebesar Rp. 320.000
  • Sedang Sebesar Rp. 216.000
  • Kecil Sebesar Rp. 56.600

10. USAHA JASA

  • salon kecantikan sebesar Rp. 32.000
  • Potong rambut sebesar Rp. 24.000
  • pondokan/k os2an sebesar Rp. 24.000

11. BENGKEL 

MOBIL

  • Besar Sebesar Rp. 96.000
  • Sedang Sebesar Rp. 72.000
  • Kecil Sebesar Rp. 48.000

SEPEDA MOTOR

  • Besar Sebesar Rp. 48.000
  • Sedang Sebesar Rp. 32.000
  • Kecil Sebesar Rp. 24.000

SEPEDA Sebesar Rp. 8.000

12. TOKO MODERN

  • Besar Sebesar Rp. 160.000
  • Sedang Sebesar Rp. 96.000

13. APOTIK/TOKO OBAT Sebesar Rp. 40.000

C. NON KOMERSIAL

1. RUMAH SAKIT Sebesar Rp. 320.000

2. PUSKESMAS Sebesar Rp. 80.000

3. LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL 

  • Besar Sebesar Rp. 80.000
  • Sedang 1 Sebesar Rp. 80.000
  • Sedang 2 Sebesar Rp. 40.000
  • Kecil 1 Sebesar Rp. 20.000
  • Kecil 2 Sebesar Rp. 16.000

4. LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL

  • Besar Sebesar Rp. 25.000
  • Sedang Sebesar Rp. 32.000
  • Kecil Sebesar Rp. 24.000

5. KANTOR TEMPAT PRAKTEK PROFESI Sebesar Rp. 32.000

6. PERKANTORAN PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH TERMASUK PERBANKAN

  • Besar Sebesar Rp. 160.000
  • Sedang Sebesar Rp. 120.000
  • Kecil Sebesar Rp. 80.000

D. PENYELENGGARAAN KERAMAIAN (INSINDENTIL)

  • Pasar Malam Sebesar Rp. 480.000
  • Besar Sebesar Rp. 240.000
  • Sedang Sebesar Rp. 160.000
  • Kecil Sebesar Rp. 120.000

 


Pelayanan Persampahan dapat dilaksanakan

1. Surat pengaduan kepada Kepala DPRKPLH c.q. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan                  Persampahan; 

2. Penjelasan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan        Persampahan, 

3. Penjelasan oleh Pelaksana Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan                   Persampahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-