No. SK: 18 TAHUN 2022
5 hari kerja (dari proses permohonan sampai dengan penandatanganan MOU)
1. Biaya Permohonan Tidak ada / gratis
2. Biaya Pelayanan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut
A. RUMAH TANGGA
B. KOMERSIAL
1. HOTEL
2. PENGINAPAN/LOSMEN Sebesar Rp. 80.000
3. PERTOKOAN
KOMPLEK A
KOMPLEK B
KOMPLEK C
4. RUMAH MAKAN
KELOMPOK A
KELOMPOK B
KELOMPOK C
5. PEDAGANG KAKI LIMA sebesar Rp. 24.000
6. FASILITAS OLAHRAGA /KESEHATAN sebesar Rp.32.000
7. TEMPAT HIBURAN Sebesar Rp. 24.000
8. PERGUDANGAN/GARASI USAHA
9. INDUSTRI
10. USAHA JASA
11. BENGKEL
MOBIL
SEPEDA MOTOR
SEPEDA Sebesar Rp. 8.000
12. TOKO MODERN
13. APOTIK/TOKO OBAT Sebesar Rp. 40.000
C. NON KOMERSIAL
1. RUMAH SAKIT Sebesar Rp. 320.000
2. PUSKESMAS Sebesar Rp. 80.000
3. LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
4. LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL
5. KANTOR TEMPAT PRAKTEK PROFESI Sebesar Rp. 32.000
6. PERKANTORAN PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH TERMASUK PERBANKAN
D. PENYELENGGARAAN KERAMAIAN (INSINDENTIL)
Pelayanan Persampahan dapat dilaksanakan
1. Surat pengaduan kepada Kepala DPRKPLH c.q. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan;
2. Penjelasan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan,
3. Penjelasan oleh Pelaksana Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DINAS DPRKPLH
SEKRETARIS DPRKPLH
KEPALA BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN, PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP