Poli TB

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Membawa lembar konsultasi dari Poli
  2. Status pasien yang diantarkan oleh petugas Poli
  3. Menunggu di ruang tunggu
  4. Dipanggil nama penderita dan alamat

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Petugas menyerahkan lembar rekam medis ke poli
  3. Pasien Menunggu panggilan di ruang tunggu, dan dipanggil sesuai nama, alamat dan pelayanan yang diterima
  4. Dilakukan konsultasi dan pemeriksaan oleh petugas
  5. Pemeriksaan Dahak pasien pada laboratorium
  6. Pasien diarahkan kepada ruang farmasi untuk mengambil obat

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi TBC

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli TB"