Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Surat nikah Orang Tua
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan
  5. Blangkon permohonan ditandatangani Lurah
  6. Foto Copy saksi 2 orang

  1. Pemohon mengajukanpermohonan pengantar akte kelahiran dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf Kelurahan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, setelah diverifikasi apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verivikasi dan paraf pada surat permohonan akte kelahiran
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasipermohonan akte kelahiran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"