Penyelenggaraan Diklat Teknis Penanggulangan Bencana melaui APBN

No. SK: SK BNPB NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SP P

  1. Pendidikan, usia dan status (ASN/NonASN) calon peserta disesuaikan dengan jenis pelatihan yang diikuti https://bit.ly/kurikulum_pusdiklatpb atau pelatihan tailor made yang telah disepakati
  2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk pelatihan secara klasikal dan penyampaian kondisi kesehatan khusus calon peserta
  3. Melampirkan surat komitmen belajar yang ditandatangani oleh atasan langsung
  4. Surat Tugas dari instansi pengirim

  1. Pemberitahuan terkait penyelenggaraan pelatihan teknis PB berupa surat undangan kepada calon peserta
  2. Seleksi peserta
  3. Peserta melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jenis pelatihan yang diikuti pada saat registrasi pelatihan
  4. Pemberitahuan kepada calon peserta yang akan mengikuti pelatihan dan akan dihubungi oleh bagian penyelenggara pelatihan sesuai dengan agenda rekrutmen/registrasi peserta
  5. Peserta mengikuti pelatihan sesuai dengan agenda pelatihan berdasarkan kurikulum pelatihan/hasil rapat perencanaan pelatihan
  6. Pelaksanaan evaluasi peserta pelatihan dilaksanakan selama pembelajaran dan penyelesaian evaluasi pelatihan maksimal 5 hari kerja setelah pelatihan
  7. Hasil sertifikat yang tidak lulus berupa surat keterangan mengikuti pelatihan

1.    Batas waktu dari pengusulan peserta sampai disetujui usulan pelatihan selama 10 hari kerja atau sesuai dengan agenda registrasi

2.    Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana tergantung jenis pendidikan dan pelatihan teknis PB

3.    Hasil evaluasi kelulusan peserta dibuat dalam waktu 5 hari kerja oleh evaluator pelatihan setelah pelatihan dilaksanakan

4.    Peserta yang telah mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat maksimal 10 hari kerja setelah pelatihan diikuti.

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Eksternal

Secara langsung di alamat Gd. Ina DRTG(Pusdiklat PB BNPB), Jl. Anyar,Desa Tangkil, Sentul,Bogor, Jawa Barat atau melalui Kotak aduan Pusdiklat PB

Daring:

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online