Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 060/18/424.302.1.01/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit Foto Copy (Tambah Anggota Keluarga )
  4. Foto Copy Surat Kematian ( Bagi yang mengurangi / Menghapus salah satu anggota Keluarga )
  5. Mengisi Blangko Pengajuan KK ( F1.01 )
  6. 6. Foto Copy Surat Nikah, Surat Cerai, Surat Kematian (Apabila Perubahan Status)

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan Kartu Keluarga dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar
  7. Pemohon menerima surat pengantar Kartu Keluarga

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Gratis

Surat pengantar Kartu Keluarga

Kelurahan Glanggang

Jl Balai Agung No 16 Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji

Tlp. (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga"