Unit Pelayanan Gizi

No. SK: 440/141/424.072.21/2022

  1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran / loket
  2. Pasien membawa rujukan internal dan rujukan eksternal

  1. Setelah pasien mendaftarkan diri / mendapatkan surat rujukan internal dari unit terkait, pasien duduk di ruang tunggu pojok Gizi
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Pasien masuk, petugas memberi salam dan pasien dipersilakan duduk
  4. Petugas menanyakan pengantar rujukan dari unit terkait ( Posyandu, Pustu, Polindes, BP, Gigi, KIA, TB dan MTBS)
  5. Petugas melakukan anamnesa pola makan pasien
  6. Petugas melakukan pengukuran antropometri ( TB, BB, Lingkar Kepala, Lingkar Perut) sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Petugas menganalisa masalah gizi dan menetukan diaqnosa gizi
  8. Petugas menentukan Diet pasien yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Petugas memberikan konseling kepada pasien sehubungan dengan diet yang di tentukan
  10. Petugas membuat kesepakatan dengan pasien untuk kunjungan ulang dalam waktu yang di tentukan untuk evaluasi
  11. Petugas menpersilakan pasien kembali ke poli perujuk atau pulang

Jangka pelayanan konseling gizi memerlukan waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Gizi

Puskesmas Kepulungan

Jl. Dau Darmorejo Desa Kepulungan

( (0343) 633639

Email : pkm.kepulungan2015@gmail.com

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Gizi"