Standar Pelayanan KK

No. SK: 060/02 Tahun 2022

  1. Surat pengantar desaemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Formulir F.1.02 dari desa/kelurahan
  3. Data dukung lainnya: foto copy Ijasah, foto kopi KTP, foto kopi surat kelahiran dari Puskesmas atau Rumah sakit, foto kopi surat kelahiran dari Desa, akta kelahiran, ijazah, surat nikah,surat cerai, surat keterangan hilang, KK lama, dll; (menyesuaikan KK yang dimohon : KK Baru,perubahan data,KK hilang).

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti / memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke KAsi, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon.
  3. Kasi Tata Pemerintahan mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menginmput KK selanjutnya di ajukan ke Kasi Tata Pemerintahan
  5. Kasi Tata Pemerintahan merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan KK
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan KTP-el dan diserahkan ke pemohon.
  7. Pemohon menerima tanda terima pemohon KTP-el untuk bukti pengambilan

Setiap 1 pelayanan membutuhkan waktu 30 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran di Kantor Kecamatan Bansari di Jalan Bansari Parakan No.1, Nomor Telepon dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KK"