Legalisir surat pindah

No. SK: 067/07/IV2021

  1. 1. Pengisisn surat pengantar pindah form F.1.08/ F.1.38
  2. 2.Kartu keluarga asli
  3. 3.Foto copy tanda lunas PBB

  1. 1. Pemohon Datang Ke Kantor Camat
  2. 2. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Petugas Untuk Diperiksa Kelengkapannya
  3. 3. Pemohon Menerima Berkas Yang Sudah Ditanda Tangani

Setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Legalisir surat pindah

Ditanggapi dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir surat pindah"