Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

No. SK: 800/2175/029/2021

  1. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bagi pelaku usaha perorangan (WNI)
  2. Memiliki nomor pasport bagi pelaku usaha perorangan (WNA)
  3. Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pelaku usaha badan hukum
  4. Memiliki NPWP bagi pelaku usaha badan hukum
  5. Memiliki hak akses OSS beruapa username dan password yang diperoleh setelah mendaftar di oss.go.id

  1. Pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA untuk mendapatkan akses dengan membuat nama penggunadan kata sandi (hak akses) dapat dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan dari Dinas PMPTSP.
  2. Memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.
  3. Sistem OSS-RBA kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak.
  4. Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA
  5. Pelaku usaha dengan risiko skala rendah langsung dapat memperoleh NIB.
  6. Pelaku usaha dengan risiko skala menengah-rendah dapat langsung menerima NIB dan SS dengan pernyataan mandiri
  7. Kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu harus memenuhi persyaratan dasar : 1). Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 2) Persetujuan lingkungan 3) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Dengan bukti verifikasi persyaratan dasar dari dinas terkait.
  8. Pemenuhan persyaratan sektoral dari dinas teknis sesuai bidang usaha, lokasi, skala dan tingkat risiko
  9. Kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dapat menerima SS setelah memperoleh verifikasi persyaratan sertifikat standar dari dinas terkait
  10. Kegiatan usaha berisiko skala tinggi dapat menerima izin setelah memperoleh verifikasi persyaratan izin dari dinas terkait

Ditentukan oleh sistem OSS

Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar, Izin

No. Telp. : (0271) 892348
SMS Center : 082220017272 Email : dpmptsp@sragenkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"