SIM A Umum, SIM BI Umum dan SIM BII Umum

No. SK: Kep / 03 / III / HUK.4.5 / 2022 / Res Taput

  1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA
  2. Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas
  3. Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS)
  4. Surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  5. SIM A Umum wajib membawa SIM A yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan
  6. SIM BI Umum wajib membawa SIM A Umum / SIM BI yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan
  7. SIM BII Umum wajib membawa SIM BI Umum / SIM BII yang telah dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan

  1. Peserta uji datang sendiri membawa persyaratan ke SATPAS Polres Tapanuli Utara kemudian disambut oleh petugas pelayanan informasi. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya peserta uji diminta mengisi formulir pendaftaran SIM
  2. Peserta uji diarahkan untuk mengambil nomor antrian, kemudian dipersilakan duduk dan ditawari air minum yang tersedia, sembari menunggu Petugas pada loket pendaftaran memanggil peserta uji melalui sistem antrian
  3. Dilakukan pemasukan data secara elektronik oleh petugas entry data ke dalam pangkalan data komputer / database
  4. Petugas identifikasi memanggil peserta uji melalui system antrian dan kemudian melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji di ruang Identifikasi
  5. Peserta uji melaksanakan ujian teori dengan 2 dua model pertanyaan yaitu 7 pertanyaan survei dan 30 pertanyaan uji kompetensi dengan batas waktu pengerjaan 15 menit, peserta uji dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70% atau 21 dari 30 soal yang diujikan
  6. Apabila peserta uji dinyatakan lulus maka dilanjutkan ke tahap Ujian Praktik I dan II, sedangkan peserta uji yang dinyatakan tidak lulus pada ujian teori maka kembali melaksanakan ujian teori ulang paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus
  7. Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori mengikuti ujian praktik I yang dilaksanakan dilapangan praktik. Ujian praktik dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dalam sehari yakni pertama pada pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB dan kedua pada pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB. Kemudian Ujian Praktik II dilakukan di Jalan Umum Peserta uji dinyatakan belum lulus dapat mengulang 7 hari sejak dinyatakan belum lulus
  8. Setelah dinyatakan lulus, selanjutnya peserta uji diarahkan menuju ke ruang klinik pengemudi untuk melaksanakan Ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
  9. Setelah dilakukan proses ujian terakhir, berkas pendaftaran SIM yang memiliki cap LULUS dimasukkan ke loket pembayaran / bank dan peserta uji diminta melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk sesuai urutan antri
  10. Petugas bank yang telah menerima pembayaran memberikan 1 lembar tanda bukti pembayaran kepada peserta uji dan menempel lembar 2 tanda bukti pembayaran pada berkas pendaftaran. SIM Petugas cetak SIM mengambil berkas yang telah ditempeli bukti pembayaran oleh petugas Bank
  11. Petugas cetak melakukan pencetakan SIM yang telah dilakukan verifikasi data, kemudian menyerahkan SIM kepada peserta uji, dan peserta uji mengisi buku register pengambilan SIM
  12. Setelah melakukan pencetakan, petugas cetak mengarsipkan berkas pendaftaran SIM ditempat arsip yang telah ditentukan dan membuat rekapitulasi penerbitan SIM per hari layanan

Estimasi jangka waktu maksimal penerbitan SIM C baru dari pendaftaran hingga penyerahan SIM.

Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerbitan SIM

Melalui Konsultasi Langsung ke SATPAS Polres Tapanuli Utara

Melalui kontak telepon 0813-7663-1713

Melalui komunikasi secara elektronik ( fb : Polantas Taput, ig : satlantas_polrestaput, e-mail : satpastaput@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM A Umum, SIM BI Umum dan SIM BII Umum"