Pelayanan IGD

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan triase pada pasien. Keluarga pasien melakukan pendaftaran.
  3. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pada pasien.
  4. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, pasien dirujuk. Bila pasien dapat ditangani di Puskesmas, dilakukan tindakan pada pasien.
  5. Pasien yang tidak perlu rawat inap, mengambil obat, ke kasir bila pasien umum, lalu boleh pulang. Pasien yang memerlukan rawat inap, dirawat di Puskesmas.
  6. Bila pasien rawat inap membaik, boleh pulang. Bila pasien rawat inap tidak membaik, pasien dirujuk.

15 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD


Pelayanan IGD

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"