Pelayanan Penerbitan Kartu Kuning (AK-1)

No. SK: 560/001/KEP/DISTRANSNAKER/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/foto kopi
  2. Ijazah Terakhir asli/ foto kopi yang di legalizir
  3. Pas Foto Hitam Putih atau Berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bila ada

  1. Pencari Kerja mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kuning (AK-1)
  2. Petugas memverifikasi berkas pengajuan
  3. Petugas mewawancarai Pemohon Penerbit Kartu Kuning (AK-1)
  4. Pencatatan Data Pemohon Penerbit Kartu Kuning (AK-1)
  5. Pengajuan Penerbit Kartu Kuning (AK-1)
  6. Penerbitan Kartu Kuning (AK-1)
  7. Penyerahan Kartu Kuning (AK-1) kepada Pencari Kerja

Lama Waktu Proses Pembuatan adalah Selambat-lambatnya (Satu) hari Kerja




Besar Tarif Biaya tidak dipunggut biaya (Gratis)


Data Pencari Kerja dan Kartu Kuning (AK-1)

1.    Email : distransnaker4l@gmail.com

2.    Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store