Surat Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Materai

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat Izin Keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf Kelurahan
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, setelah diverifikasi apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. 3. Sekretaris Kelurahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi tersebut
  4. 4. Lurah memberikan tanda tangan
  5. 5. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. 6. Pemohon mengambil surat rekomendasi surat Izin Keramaian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian "