Pelayanan Pembayaran RKK (Retribusi Kebersihan Kota)

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Uang Retribusi Kebersihan Kota
  2. Bukti setoran bulan sebelumnya

  1. Pelanggan/masyarakat terlayani pengambilan sampah menyetorkan retribusi ke Petugas Penerima Bidang KPP atau Pelanggan/masyarakat terlayani pengambilan sampah ditarik retribusi oleh Petugas Penarik RKK, Petugas Penarik RKK mengumpulkan RKK ke ke Petugas Penerima RKK di Bidang KPP;
  2. Atas penerimaan RKK, Pelanggan/masyarakat terlayani pengambilan sampah di beri Id Billing/Bukti Setoran Retribusi;
  3. Petugas Penerimaan RKK Bidang KPP menyetorkan uang retribusi ke rekening Pelayanan Persampahan/Kebersihan melalui BPD Bank Jateng;
  4. Bendahara Penerimaan RKK menerima dan merekap atas bukti setoran RKK dari Bidang KPP dan UPT TPA-IPLT;
  5. Bendahara Penerimaan RKK memindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank yang dituju (BPD Bank Jateng);
  6. Pada tanggal/hari berjalan jika ada pendapatan, Bendahara Penerimaan RKK mrmindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.
  7. Pembayaran RKK melalui UPT TPA-IPLT: 1. Pelanggan/masyarakat terlayani mengangkut dan menimbang sampah ke TPA Sanggrahan; 2. Pelanggan/masyarakat terlayani menyetorkan retribusi ke Petugas Penerima RKK UPT TPAIPLT; 3. Atas penerimaan RKK, Pelanggan/masyarakat terlayani diberi Id Billing/Bukti Setoran Retribusi; 4. Petugas Penerimaan RKK UPT TPA-IPLT menyetorkan uang retribusi ke rekening Pelayanan Persampahan/Kebersihan melalui BPD Bank Jateng; 5. Bendahara Penerimaan RKK memindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank yang dituju (BPD Bank Jateng); 6. Pada tanggal/hari berjalan jika ada pendapatan, Bendahara Penerimaan RKK mrmindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.

Penyelesaian : 10 menit hari kerja dari pembayaran sampai penyerahan Id Billing/Bukti Setoran Retribusi

1. Biaya Permohonan Tidak ada / gratis 

2. Biaya Pelayanan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut

A. RUMAH TANGGA

  1. Lingkungan kampung perkotaan (non perumahan) sebesar Rp. 5.600
  2. di lingkungan perdesaan sebesar Rp. 4.800
  3. di kompleks perumahan sebesar Rp. 5.400
  4. kompleks Perumahan elit sebesar Rp. 24.000
  5. Pinggir jalan raya sebesar Rp. 9.600

B. KOMERSIAL

1. HOTEL

  • Bintang 1 sebesar Rp. 240.000
  • Melati 3 sebesar Rp. 160.000
  • Melati 2 sebesar Rp. 120.000
  • Melati 1 sebesar Rp.   96.000

2. PENGINAPAN/LOSMEN Sebesar Rp. 80.000

3. PERTOKOAN

KOMPLEK A

  • Besar sebesar Rp. 48.000
  • Sedang Sebesar Rp. 32.000
  • Kecil Sebesar Rp. 16.000

KOMPLEK B

  • Besar Sebesar Rp. 40.000
  • Sedang Sebesar Rp. 24.000
  • Kecil Sebesar Rp. 12.800

KOMPLEK C

  • Besar Sebesar Rp. 32.000
  • Sedang Sebesar Rp. 16.000
  • Kecil Sebesar Rp. 12.000

4. RUMAH MAKAN

KELOMPOK A

  • Besar Sebesar Rp. 104.000
  • Sedang Sebesar Rp. 64.000
  • Kecil Sebesar Rp. 24.000

KELOMPOK B

  • Besar Sebesar Rp. 80.000
  • Sedang Sebesar Rp. 40.000
  • Kecil Sebesar Rp. 48.000

KELOMPOK C

  • Besar sebesar Rp. 48.000
  • Sedang sebesar Rp. 24.000
  • Kecil sebesar Rp. 16.000

5. PEDAGANG KAKI LIMA sebesar Rp. 24.000

6. FASILITAS OLAHRAGA /KESEHATAN sebesar Rp.32.000

7. TEMPAT HIBURAN Sebesar Rp. 24.000

8. PERGUDANGAN/GARASI USAHA 

  • Besar Sebesar Rp. 200.000
  • Sedang Sebesar Rp. 80.000
  • Kecil Sebesar Rp. 40.000

9. INDUSTRI

  • Besar Sebesar Rp. 320.000
  • Sedang Sebesar Rp. 216.000
  • Kecil Sebesar Rp. 56.600

10. USAHA JASA

  • salon kecantikan sebesar Rp. 32.000
  • Potong rambut sebesar Rp. 24.000
  • pondokan/k os2an sebesar Rp. 24.000

11. BENGKEL 

MOBIL

  • Besar Sebesar Rp. 96.000
  • Sedang Sebesar Rp. 72.000
  • Kecil Sebesar Rp. 48.000

SEPEDA MOTOR

  • Besar Sebesar Rp. 48.000
  • Sedang Sebesar Rp. 32.000
  • Kecil Sebesar Rp. 24.000

SEPEDA Sebesar Rp. 8.000

12. TOKO MODERN

  • Besar Sebesar Rp. 160.000
  • Sedang Sebesar Rp. 96.000

13. APOTIK/TOKO OBAT Sebesar Rp. 40.000

C. NON KOMERSIAL

1. RUMAH SAKIT Sebesar Rp. 320.000

2. PUSKESMAS Sebesar Rp. 80.000

3. LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL 

  • Besar Sebesar Rp. 80.000
  • Sedang 1 Sebesar Rp. 80.000
  • Sedang 2 Sebesar Rp. 40.000
  • Kecil 1 Sebesar Rp. 20.000
  • Kecil 2 Sebesar Rp. 16.000

4. LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL

  • Besar Sebesar Rp. 25.000
  • Sedang Sebesar Rp. 32.000
  • Kecil Sebesar Rp. 24.000

5. KANTOR TEMPAT PRAKTEK PROFESI Sebesar Rp. 32.000

6. PERKANTORAN PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH TERMASUK PERBANKAN

  • Besar Sebesar Rp. 160.000
  • Sedang Sebesar Rp. 120.000
  • Kecil Sebesar Rp. 80.000

D. PENYELENGGARAAN KERAMAIAN (INSINDENTIL)

  • Pasar Malam Sebesar Rp. 480.000
  • Besar Sebesar Rp. 240.000
  • Sedang Sebesar Rp. 160.000
  • Kecil Sebesar Rp. 120.000


Id Billing/Bukti Setoran Retribusi dan Pelayanan Persampahan dapat dilaksanakan

1. Surat pengaduan kepada Kepala DPRKPLH c.q. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan                  Persampahan; 

2. Penjelasan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan        Persampahan, 

3. Penjelasan oleh Pelaksana Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan                    Persampahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-