Unit Pelayanan Tindakan ( UGD )

No. SK: 440/141/424.072.21/2022

  1. Kasus Gawat Darurat
  2. Membawa Fotokopy KTP/KK/Kartu BPJS
  3. Pasien kontrol luka telah mendaftar di unit pendaftaran / loket

  1. Pasien masuk, petugas melakukan Triase
  2. Petugas Melakukan anamnesa keluhan pasien dan mencatat di rekap medis
  3. Petugas mencuci tangan dibawah air bersih dan mengalir dan memakai sarung tangan disposible sebelum melakukan tindakan
  4. Petugas Melakukan pemeriksaan TTV ( Tanda – Tanda Vital ) dan pemeriksaan fisik
  5. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, rujuk ke laboratorium
  6. Apabila pasien tidak dapat di tangani di rujuk ke Rumah Sakit
  7. Petugas menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent utk ditandatangi pasien
  8. Dokter / Perawat melakukan Tindakan Medis/ Rawat luka sesuai SOP, bila di perlukan
  9. Dokter mencatat diagnosa dan teraphy pasien pada lembar rekam medis
  10. Dokter memberikan resep kepada pasien, dan di persilakan ke kasir serta mengambil obat di Ruang Obat
  11. Pasien menuju ke ruang obat puskesmas untuk mengambil obat

Jangka Pelayanan UGD memerlukan waktu 30 menit

Besaran biaya/ tarif sesuai dengan Perda Kab. Pasuruan

Tindakan Medis

Puskesmas Kepulungan

Jl. Dau Darmorejo Desa Kepulungan

( (0343) 633639

Email : pkm.kepulungan2015@gmail.com

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Tindakan ( UGD )"