No. SK: 188.45-61-2022
Apabila sudah teranggarkan di APBD, untuk proses pelayanan diestimasikan lebih kurang 2 (dua) bulan.
Namun bagi usulan pemohon baru, harus melalui proses penganggaran pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. Jangka waktu permohonan usulan baru hingga pencairan lebih kurang 1 (satu) tahun.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Hibah yang bersumber dari APBD
Konsultasi mengenai dana hibah dapat dilakukan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Solok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store