Pelayanan Pengajuan Dana Bantuan Hibah bagi Masjid/Mushalla/Lembaga/Organisasi

No. SK: 188.45-61-2022

  1. Permohonan bantuan hibah bagi masjid/mushalla/organisasi/badan yang sudah dianggarkan pada APBD, harus mengajukan permohonan pencairan bantuan hibah dengan membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut: (1). Penerima hibah sesuai dengan SK Walikota mengajukan permohonan pencairan dana hibah beserta rincian penggunaannya; (2). NPHD; (3). surat pernyataan tanggungjawab; (3). pakta integritas; (4). foto kopi rekening tabungan Bank Nagari; (5). foto kopi KTP pengurus (pimpinan dan bendahara) dan persyaratan lainnya sesuai peraturan Perundang-undangan.
  2. Permohonan bantuan hibah bagi masjid/mushalla/organisasi/badan yang merupakan usulan baru harus mengajukan proposal permohonan bantuan hibah kepada Walikota Solok melalui Bagian Kesra dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: (1). fotokopi KTP pengurus tetap calon penerima hibah; (2). fotokopi dokumen pendirian/pembentukan badan/lembaga, dapat berupa akta notaris/SK kepengurusan; (3). surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh pimpinan calon penerima hibah; (4). surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Walikota; (5). fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan diketahui Lurah; (6). fotokopi rekening bank atas nama badan/lembaga yang specimennya pimpinan/ketua dan bendahara.

  1. Bagi calon penerima bantuan hibah yang sudah teranggarkan, harus mengajukan permohonan pencairan dana hibah ke Bagian Kesra yang terdiri dari beberapa dokumen (format bisa dilihat pada Bagian Kesra): 1. permohonan pencairan dana bantuan hibah beserta proposal yang berisi RAB sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan di APBD; 2. NPHD; 3. surat pernyataan tanggungjawab; 4. pakta integritas; 5. foto kopi rekening tabungan Bank Nagari; 6. foto kopi KTP pengurus (pimpinan dan bendahara) dan persyaratan lainnya sesuai peraturan Perundang-undangan.
  2. Bagian Kesra mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Sekretaris Daerah serta menyiapkan kelengkapan dokumen seperti NPHD, SPP dan SPM
  3. Kelengkapan dokumen diajukan ke BKD untuk penerbitan Surat Periintah Pencairan Dana. Pencairan dana dilakukan secara non tunai melalui rekening penerima hibah.

Apabila sudah teranggarkan di APBD, untuk proses pelayanan  diestimasikan lebih kurang 2 (dua) bulan.

Namun bagi usulan pemohon baru, harus melalui proses penganggaran pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. Jangka waktu permohonan usulan baru hingga pencairan lebih kurang 1 (satu) tahun.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hibah yang bersumber dari APBD

Konsultasi mengenai dana hibah dapat dilakukan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dana Bantuan Hibah bagi Masjid/Mushalla/Lembaga/Organisasi"