Penerbitan Surat Pengantar Kartu keluarga

No. SK: 067/07/IV2021

  1. Form F01 dan Form F016 yang diisi lengkap dari kelurahan dan di tanda tangani lurah yang bersangkutan
  2. Foto copy buku nikah
  3. Foto copy tanda lunas PBB
  4. Foto copy Ijazah

  1. 1.Pemohon datang ke kantor camat
  2. 2.Permohonan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya
  3. 3.Pemohon menerima surat pengantar

Setelah Berkas Diterima

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Dilayani dan ditanggapi dengan dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Kartu keluarga"