Pelayanan konsultasi keuangan

  1. Membawa berkas atau dokumen pendukung

  1. Pemohon membuat janji temu
  2. Pemohon melakukan konsultasi;
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdiskusi bersama Tim Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
  4. Tim Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa meninjau lapangan
  5. Tim Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa mengambil keputusan
  6. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan hasil kepada pemohon

1 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pengelolaam Keuangan Desa

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi keuangan "