Penerbitan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Hak Dengan Cara Hibah

  1. Surat ahli waris apabila orang tua sudah meninggal
  2. Surat pernyataan hibah
  3. Surat pernyataan fisik bidang tanah
  4. Surat pernyataan dengan hak atas tanah
  5. Surat kuasa
  6. KTP yang bersangkutan
  7. Sket lokasi objek

  1. Berkas - berkas yang sudah lengkap dari warga diberikan kepada Lurah / Kepala Desa
  2. Selanjutnya Lurah / Kepala Desa membawa berkas tersebut ke Kantor Camat untuk diproses lebih lanjut

3 Jam

Adanya aturan tertentu dalam penetapan biaya 

SPPATDH

Segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Hak Dengan Cara Hibah"