Pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu ( SKTM)

  1. Fotocopy KTP orangtua / KTP yang bersangkutan
  2. Fotocopy KK
  3. Surat keterangan tidak mampu dari desa

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas loket pelayanan menyampaikan berkas permohonan rekomendasi surat keterangan tidak mampu ke Kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada surat keterangan tidak mampu
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas loket pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel
  7. Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu dengan tandatangan pada buku pengambilan

1 HARI KERJA 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu ( SKTM)"