Pencatatan Perceraian

No. SK: 067/25/2022

  1. Mengisi formulir F.2-01;
  2. Salinan Keputusan pengadilan tentang perceraian;
  3. Kutipan akta perkawinan;
  4. Kartu Keluarga;
  5. KTP el bekas Suami Isteri;
  6. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang.

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 2 (dua) hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2.  Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  3.  Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 2 (dua) hari;
  5.  Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian


  1. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang c/q Kabid Pel. Adminduk Jl. Yos Sudarso No 10 Kota Sabang;
  2. Melalui Kotak Pengaduan;
  3. Melalui Media:  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA     : 082180770284, 082274221680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"