Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Blangko permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan.

pemeriksaan darah rutin<60>

pemeriksaan GDS, Uric Acid, Cholesterol <10>

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

Hematologi meliputi : darah rutin, Hb, golongan darah, LED, hitung jenis leukosit, dan malar; Urinalisa meliputi : urin ruitn dan tes kehamilan; Immunologi-Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphillis, dan Hepatitis B; Mikrobiologi meliputi : BTA, IMS, dan TCM

1.    Telepon : 08112625500

2.    Email: puskesmas2kembaran@gmail.com

3.    Kotak Saran

4.Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112625500, Whatsapp, SMS, Instagram.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-