Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. Foto Copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  2. Surat Permohonan berisikan tujuan kegiatan, bentuk kegiatan waktu pelaksanaan dan lokasi yang ingin di gunakan
  3. Nomor telepon yang bisa di hubungi
  4. Menyertakan Denah Lokasi/Panggung (jika menggunakan Panggung

  1. Pemohon mendatangi Kantor Dinas Perhubungan atau Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan sesuai persyaratan yang diperlukan
  3. Pengecekan Berkas Permohonan
  4. Penerbitan Surat Izin Penggunaan Lokasi di Car Free Day

Jangka waktu dalam proses surat permohonan s/d penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas, maksimal 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

Melalui :

a. Telp. & Fax. (0271)717470

b. Call Center : 08112654322

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id

e. Email : dishub@surakarta.go.id

f. Instagram : @dishubsurakarta

Twitter : @dishubsurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas"