Pelayanan atau rekomendasi proposal bantuan sosial/ keagamaan

  1. Surat permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas loket pelayanan menyampaikan ke Kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas loket pelayanan memberikan nomor register dan membubuhkan stampel
  7. Pemohon mengambil surat permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan tandatangan padu buku pengambilan

1 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

proposal bantuan sosial/ keagamaan

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan atau rekomendasi proposal bantuan sosial/ keagamaan "