Penerbitan Surat Persetujuan Andalalin

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. Surat Permohonan Persetujuan Andalalin
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Sertifikat Penyusun Andalalin Untuk Kriteria Bangkitan Tinggi dan Sedang
  4. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  5. Pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik (apabila sewa)
  6. Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  7. DED Rencana Pebangunan/Operasional

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Andalalin
  2. Pengecekan Dokumen Hasil Andalalin dan kelengkapan Administrasi
  3. Melaksanakan Asistensi Tahap Pertama membahas tentang Muatan Dokumen Sesuai PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Andalalin
  4. Pembahasan Dokumen Hasil Andalalin Oleh Tim Penilai Evaluasi
  5. Melaksanakan Asistensi untuk Kelengkapan Kelengkapan Dokumen dan Administrasi Akhir (Sesuai Berita Acara Pembahasan Dokumen Andalalin)
  6. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan


7 hari setelah dokumen lengkap

 Masa Berlaku 2 (Dua) Tahun (Jika tidak melakukan pembangunan sejak dikeluarkan surat rekomendasi)

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Hasil Andalalin

Melalui :

a. Telp. & Fax. (0271)717470

b. Call Center : 08112654322

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id

e. Email : dishub@surakarta.go.id

f. Instagram : @dishubsurakarta

Twitter : @dishubsurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Andalalin"