Surat Pengantar Pengajuan Nikah

No. SK: 060/11/424.301.1.01/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan diteruskan ke KUA bila calon pengantin laki – laki
  3. Surat Pengantar Nikah dari KUA apabila calon Pengantin perempuan
  4. Foto Copy KTP Wali Nikah
  5. Foto Copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan nikah di Kelurahan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas persyaratan dan memverifikasi data tersebut setelah diverifikasi apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Staf kelurahan memproses berkas permohonan nikah
  4. Kasi Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan
  5. Lurah memberikan tanda tangan permohonan nikah
  6. Staf Kelurahan merigester dan menyetempel surat rekomendasi tersebut
  7. Pemohon mengambil surat permohonan Pengajuan nikah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Pengantar Pengajuan Nikah

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal 

JL. Tengiri No.570 RT.08 RW.02

( (0343) 747609

Email : kelurahan.bendomungal@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengajuan Nikah"