Pelayanan pembayaran PBB- P2

  1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) atau Nomor Obyek Pajak (NOP)

  1. Pemohon / Wajib Pajak (WP) Menunjukkan SPPT PBB
  2. Petugas mengecek jumlah PBB yang harus dibayar pada SPPT dan aplikasi PBB
  3. Pemohon membayar besaran PBB sesuai pada aplikasi PBB
  4. Petugas menerima pembayaran dan mencetak STTS (Surat tanda Terima Setoran)
  5. STTS di paraf dan stempel oleh Kasi pemerintahan
  6. Petugas memberikan STTS

1 Hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Pembayaran PBB

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembayaran PBB- P2"