Pelayanan Pemakaian Listrik

  1. Form permohonan

  1. Mengajukan permohonan, mengisi form pelayanan jasa Listrik, dan menyampaikan kepada Pengelola Layanan Operasional/Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana.
  2. Memverifikasi form permohonan, memberikan jasa pelayanan Listrik, memberikan tagihan kepada Pemohon.
  3. Mendapatkan pelayanan jasa listrik dan melakukan pembayaran jasa listrik kepada Pengelola Layanan Operasional/Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana
  4. Menerima pembayaran jasa listrik dan membuat laporan pemberian jasa listrik kepada SubkoordinatorTata Kelola dan Pelayanan Usaha.
  5. Menerima, memeriksa, memberi paraf pada dokumen laporan pemberian jasa listrik (Jika setuju disampaikan kepada Bendahara dan jika tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada Pengelola Layanan Operasional/Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana).
  6. Memeriksa laporan jasa Listrik , jumlah uang serta membuat bukti Penerimaan Kas dan kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada pemohon
  7. Pemohon menerima bukti pembayaran

160 Menit

Tarif = Tarif PLN + (10% x Tarif PLN)

Listrik

WhatsApp : 085155066343 (SIRATU)
Telpon : (0266) 431355
E-mail : ppnratu.pengaduan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store