Surat Izin Praktik Tenaga Rekam Medik

No. SK: 440/0086/25/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku
  4. 4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. 5. Foto Kopi NPWP, BPJS, KTP
  6. 6. Pas Foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. 8. Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan izin praktik Tenaga Rekam Medik ke Bagian Loket Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
  2. 2. Selanjutnya berkas pemohon diserahkan ke Petugas perizinan untuk diverifikasi sesuai dengan syarat pengajuan izin praktik Tenaga Rekam Medik, Jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan lagi ke Pemohon.
  3. 3. Selanjutnya Berkas Pemohon yang sudah lengkap akan langsung diproses untuk dibuatkan rekomendasi izin praktiknya
  4. 4. Petugas Perizinan mengajukan Rekomendasi izin Praktik Tenaga Gizi Rekam Medik ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani dengan melampirkan Persyaratan Pemohon.
  5. 5. Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Surat Rekomendasi sudah ditandatangani.
  6. 6. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu pintu oleh Pemohon untuk diterbitkan Surat Izin Praktiknya.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Rekam Medik

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Izin Praktik Tenaga Rekam Medik"