Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan Peminjaman Gedung Wayang Orang
  2. Biaya Retribusi

  1. Pemohon mengirimkan surat peminjaman Gedung kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta
  2. Pengadministrasi Persuratan mengagendakan pada surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas
  4. Bendahara Penerimaan mengagendakan pada buku sewa gedung wayang orang sriwedari dan membuatkan surat ijin pemakaian
  5. Print out surat ijin pemakaian gedung wayang orang sriwedari
  6. pemohon melunasi biaya retribusi pemakaian gedung wayang orang sriwedari
  7. petugas mengarsipkan surat ijin pemakaian gedung wayang orang sriwedari
  8. pemohon memakai gedung wayang orang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan

2 Hari kerja

Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari

a. Untuk Sosial Malam Hari  Rp. 750.000,- / 1x Pemakaian

b. Untuk Sosial Siang Hari Rp. 500.000,- / 1x Pemakaian

c. Untuk Komersil Malam Hari Rp. 1.500.000,-/ 1x Pemakaian

d. Untuk Komersil Siang Hari Rp. 1.000.000,-/ 1x Pemakaian

Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Gedung Wayang Orang Sriwedari"